“Artinya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja dalam hal ini oleh para buruh,” ujar Roy.
Masih ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI ini, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal, THR merupakan hak normatif para buruh
Dia menyebutkan, tidak alasan untuk tidak melaksanakannya sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.
“Sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang masih banyak yang nakal,” terangnya.
Ia menyambungkan, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis. Tapi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah, jangan pekerja yang terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah.