“Nah! Pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi,” harapnya mewakili para buruh.
Terakhir, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI ini menambahkan, akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota juga provinsi. Dan, akan melakukan advokasi terhadap pekerja yang tidak dibayar atau penangguhan pembayaran THR.
“Kami minta perusahan bisa merasakan jeritan buruh, apalagi THR sangat dibutuhkan untuk Idul Fitri,” pungkasnya. (Mul)