Bus Kecelakaan di Ciater Subang Tak Miliki Izin Angkutan, Ini Kata Kemenhub

Kecelakaan Bus
Bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUBANG – Bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) petang, diduga tidak memiliki izin angkutan.

Baca Juga:  Kemenhub Disomasi Soal Kemacetan di Gerbang Tol Saat Arus Mudik

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/5/2024).

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Aznal.

Baca Juga:  Data BPBD Jabar: Ratusan Warga Mengungsi Akibat Logsor di Subang

Dia menjelaskan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa.

Baca Juga:  Pantau Arus Mudik Tahun Ini, Dishub Subang Mulai Gunakan ATCS Bantuan Pemprov Jabar

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” jelasnya.