JABARNEWS | CIMAHI – Satu keluarga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat menjalankan bisnis yang tak biasa. Bisnis yang meraka jalankan yanki menjadi bandar dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Akibatnya, satu keluarga ini diringkus Polres Cimahi. Oleh polisi, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni RN, NI dan MK, sedangkan satu tersangka lainnya yaitu RY buron.
“Pengungkapan kejahatan narkotika ganja yang dilaksanakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik serta tetangga,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Jumat (9/4/2022).
Imron menerangkan, awal pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli narkoba di lingkungan sekitar rumah pelaku. Hingga akhirnya, polisi menangkap RN.
“RN ini berperan mengendalikan peredaran narkotika,” katanya.