Dari tangan RN, polisi menyita paket ganja seberat 24,93 gram. Kepada polisi, RN ini mengaku mendapatkan paket ganja dari suaminya yang kini masih buron.
Pelaku RN sudah dua kali mendapatkan ganja ini dari suaminya dengan berat masing-masing 1 kilogram. RN bersama pelaku lainnya kemudian mengedarkan ganja tersebut.
Imron menerangkan, pihaknya kemudian meringkus NI dan MK ketika hendak mengedarkan ganja. Dari pelaku NI, polisi menyita 4 paket siap edar.
“Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram,” tutur Imron.
keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai 1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp 2 juta.
“Peredaran narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan,” sebut Imron.