Busyet! Dua Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin, Omzetnya Miliaran Rupiah

Pabrik tahu berformalin di Parung Bogor. (Foto: bogordaily.net)

Dia menerangkan, saat ini kedua pelaku yakni pemilik pabrik tahu sudah ditangkap. Atas perbuatannya mereka teranca, hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar.

“Tentunya memberikan sanski kepada para tersangka, hingga terasakan efek jeranya. Kalau berdasarkan pasal-pasal undang-undang pangan, sanksinya bisa 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya melansir dari bogordaily.net.

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

Hingga kini, pihak BPOM bekerjasama dengan pihak terkait, akan memburu pemasok formalin kepada dua pabrik tahu tersebut.

Pennye menambahkan, sejak Januari 2022 pihaknya bersama intansi terkait telah mengintensifkan penyelidikan terhadap rumah atau pabrik industri makanan yang menyalahi aturan, salah satunya yakni pabrik tahu berformalin di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Akui Lebih Percaya Diri Maju di Pilkada DKI Jakarta daripada Jawa Barat

“Ini hasil kerjasama yang baik dengan para pihak terkait dan dinas setempat. Harus diberhentikan proses produksinya, dan diberi sanski yang tegas,” kata Penny.

Baca Juga:  Ini Agenda Safari Politik Ganjar Pranowo di Bogor, Ada Konsolidasi Lintas Partai