JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pria bekerja sebagai Scurity sebuah kafe di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara berinisial DDS (28) ditangkap Polres Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku DDS ditangkap dalam kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial KK (14) warga Kota Pematangsiantar, Minggu (23/1/2022) sore.
“Pencabulan tersebut terjadi di hotel Mentari di Jalan Pdt J Wismar saragih, Kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” ucapnya, Senin (24/1/2022).
Dijelaskannya, perbuatan tersebut terungkap setelah saksi, Man mendatangi orangtua korban S untuk melaporkan anaknya sedang bersama DDS di salah satu hotel di Pematangsiantar. Merasa keberatan, S melaporkan DDS ke Polres Pematangsiantar.
“Berawal saksi mengetahui korban bersama pelaku di salah satu hotel, merasa keberatan sehingga S melaporkan DDS ke Polres Pematangsiantar,” ungkap Rusdi.