“Ya! Artinya bisa dibebaskan (gratis) mulai tahun ajaran 2020-2021,” terangnya.
Masih ujar Korlap CAI ini, sudah jelas dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
“Sehingga pendidikan merupakan hak asasi benar-benar penting yang wajib didapatkan,” terang Farid.
Selian itu, masih bebernya, adanya dugaan transaksi tindak pidana korupsi dalam penerimaan peserta didik baru berkaitan dengan zonasi (PPDB), lalu dugaan pengkondisian BOS apirmasi yang dilakukan Kepala KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat. Kemudian, dugaan terjadi penahanan Ijazah terhadap peserta didik oleh pihak sekolah, dan buruknya tingkat pelayanan.
“Intrinya mendesak segera melaksanakan janji untuk merger sekolah dan permasalahan ini perlu dibenahi,” harap Farid, mewakili aspirasi masyarakat Cianjur.