Ia menambahkan, mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, untuk mencabut ijin sekolah SMA/SMK yang tidak memenuhi ketentuan atau aturan. Dan, mendesak salah satu pegawai PNS yaitu IP di SMKN 1 Haurwangi untuk dinonaktifkan, selian itu juga untuk menonaktifkan atau memutasikan ES.
“Jelasnya hal ini segara diselesaikan dan mendesak,” tutup Farid.
Sementara, diketahui unras tersebut pada akhirnya diterima dengan baik oleh jajaran KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, untuk menjelaskan apa yang disoalkan atau dipertanyakan massa aksi dari CAI.
Terpisah, Kepala KCD Wilayah VI Provinsi Jabar, Endang Susilastuti menjelaskan, semua sudah disampaikan ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) setiap SMA/SMK masing-masing. Dan, satu diantaranya itu termasuk soal penahanan ijazah tidak boleh.
“Artinya tidak boleh ada lagi ijazah peserta didik ditahan,” katanya singkat, saat menjawab beraudensi dengan massa aksi, di depan kantor KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Haurwangi. (Mul)