Kepala BPBD Kabupaten Ciamis Dadang Darmawan menyampaikan, bantuan stimulan ini sesuai rencana pada audiensi warga Pamarican di gedung DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2019.
“Bantuan yang diberikan pemerintah Ciamis merupakan janji yang sudah disampaikan bahwa tahun 2021 warga terdampak gempa bumi tahun 2017 silam bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori kerusakan,” kata Dadang dikutip dari HR-Online.
Dadang menuturkan, bantuan yang diberikan ada tiga kategori yaitu rusak berat mendapatkan Rp5 juta. Selanjutnya rusak sedang Rp2,5 juta dan rusak ringan Rp1 juta.
Sementara untuk anggaran sendiri bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis dengan total Rp 3.003.500.000.
Menurut Dadang, sebelum dilakukan verifikasi data ulang korban gempa bumi jumlahnya ada 1.758 KK. Namun setelah diverifikasi kembali menjadi 1.736 KK, karena ada sekitar 22 Kepala Keluarga yang sudah pindah kecamatan.