Caleg di Karawang Boleh Lapor Bawaslu Jika Merasa Dicurangi

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Freepik).

Pemberhentian itu dilakukan karena anggota PPK diduga melakukan permainan perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Duh! Kasus Harian Covid-19 di Kabupaten Karawang Tembus 760, Cellica Nurracadiana Bilang Begini