Calon Pengantin di Garut Harus Bayar Infak Mulai Bulan Depan, Segini Jumlahnya

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ GARUT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut mengumumkan rencananya untuk menarik infak dari calon pengantin yang akan menikah di Kabupaten Garut. Penarikan infak ini akan dimulai pada bulan November 2023.

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengungkapkan bahwa, daripada calon pengantin harus membawa infak dalam bentuk pohon atau tanaman hidup seperti yang biasa dilakukan, mereka akan mengenakan infak melalui kupon sebesar Rp 25 ribu per orang.

Baca Juga:  Tiga Cara Agar Pohon Jadi Cepat Berbuah Tanpa Melukainya

“Sudah ada edaran bupati terkait infak bagi para calon pengantin, yaitu Rp 25 ribu per orang. Teknisnya nanti dengan UPZ KUA, nanti yang memantau kepala Kemenag,” ujar Abdullah melalui keterangan, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:  Aep Syaepuloh Minta Pelayanan Kesehatan untuk Korban Banjir di Karawang Dioptimalkan

Abdullah menegaskan bahwa penarikan infak akan mulai diberlakukan pada November 2023. Namun demikian, Abdullah menegaskan kebijakan ini tidak bersifat wajib. Bagi calon pengantin yang tidak mampu akan diberi kebijakan untuk tidak memberikan infak.

Baca Juga:  Di Garut, Seorang Suami Temukan Istri dan Dua Anaknya Tewas di Dalam Kamar

Menurut Abdullah, rata-rata ada sekitar 20 ribu orang yang menikah setiap tahun di Kabupaten Garut, sehingga potensi pengumpulan infak sangat besar. Dengan kontribusi Rp 25 ribu per orang, Baznas bisa mengumpulkan hingga Rp 500 juta dalam satu tahun.