Calon Wakil Bupati Ciamis Wafat, Ini Penjelasan KPU Jabar Soal Tahapan Pilkada 2024

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)

JABARNEWS BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menegaskan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 27 November 2024.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni usai mendapat kabar bahwa Calon Wakil Bupati Yana D Putra meninggal dunia pagi ini di Rumah Sakit Santo Borromeus, Kota Bandung, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Enam Petugas KPPS Meninggal Dunia, 1.995 Petugas Sakit Selama Pemilu 2024 di Jawa Barat

Diketahui, Yana D Putra merupakan pasangan dari Calon Bupati Herdiat Sunarya, yang maju dalam Pilkada Ciamis sebagai calon tunggal melawan kotak kosong dengan dukungan seluruh partai politik di daerah tersebut.

Baca Juga:  Berikut 24 Desa di Ciamis yang Tergerus Proyek Pembangunan Jalan Tol Getaci

Menurut Ummi, tahapan Pilkada tidak akan terganggu oleh situasi ini. “Pilkada akan tetap berjalan sesuai rencana. Kami akan segera mengumumkan informasi resmi, paling lambat besok, berdasarkan pemberitahuan dari tim pasangan calon,” ujar Ummi di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Puncak Bangku Di Atas Awan Ciamis