Calon Wakil Bupati Ciamis Wafat, Ini Penjelasan KPU Jabar Soal Tahapan Pilkada 2024

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)

Ummi juga meminta KPU Kabupaten Ciamis untuk berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi kejadian ini. “Hari ini, KPU Ciamis sudah diingatkan untuk segera berkoordinasi dengan liaison officer (LO) pasangan calon guna memastikan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Sumba Barat NTT Dilanda Gempa Magnitude 6,7

Soal logistik, Ummi memastikan tidak ada perubahan pada surat suara maupun perlengkapan lainnya. Pergantian posisi calon wakil bupati hanya akan dilakukan setelah pasangan calon dinyatakan menang dan sebelum penetapan resmi.

Baca Juga:  Tingkat Kunjungan Wisatawan Meningkat, Disporaparbud: Pariwisata Bisa Normal Kembali

“Logistik tetap seperti semula. Proses pergantian posisi wakil baru akan dilakukan menjelang penetapan atau pelantikan,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, KPU tetap berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada di Ciamis secara lancar dan sesuai aturan yang berlaku. (red)

Baca Juga:  Heboh Terkait ACT, Kantornya di Ciamis Tiba-tiba Tutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News