Ummi juga meminta KPU Kabupaten Ciamis untuk berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi kejadian ini. “Hari ini, KPU Ciamis sudah diingatkan untuk segera berkoordinasi dengan liaison officer (LO) pasangan calon guna memastikan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Soal logistik, Ummi memastikan tidak ada perubahan pada surat suara maupun perlengkapan lainnya. Pergantian posisi calon wakil bupati hanya akan dilakukan setelah pasangan calon dinyatakan menang dan sebelum penetapan resmi.
“Logistik tetap seperti semula. Proses pergantian posisi wakil baru akan dilakukan menjelang penetapan atau pelantikan,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, KPU tetap berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada di Ciamis secara lancar dan sesuai aturan yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News