“Dalam target pendapatan, filosofinya seperti bertabrakan dengan pengertian dinas sebagai pelayanan, bukan pendapatan. Misal soal sampah, ada Perwal kenaikan retribusi sampah. Tapi masyarakat langsung nolak tanpa tahu. Kedekatannya dari dinas untuk PAD, itu pemanfaatan aset yang ada. Menaikkan nilai retribusi atau tuntutan bukan solusi, tapi harus mencari potensi PAD yang lain,” ujar Riana.
Selain itu, Riana pun menyarankan setiap dinas agar melaporkan hasil pelaksanaan atas rekomendasi DPRD tahun 2020.
“2020 DPRD telah melakukan rekomendasi terkait pelayanan atau kinerja. Apakah dari rekomendasi DPRD tersebut sudah dilaksanakan? Bagaimana pelaksanaan dan hambatannya? Ini perlu dilaporkan,” ujar Riana.
Sependapat dengan Riana, Anggota Pansus 1, Nunung Nurasiah, mengatakan Pemkot Bandung harus melakukan inovasi, melihat ketercapaian retribusi Kota Bandung terbilang sangat rendah.
“Keseluruhan retribusi di Kota Bandung ini terbilang sangat rendah, 43,29 persen. Ini perlu inovasi,” kata Nunung.