JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat telah mengajukan hasil kajian penyesuaian tarif bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi dan bus kota.
Kepala Dishub Jabar Koswara mengatakan bahwa pengajuan tersebut berkaitan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Secara resmi sudah masuk dalam proses penetapan. Administrasi dan dokumentasi akan menjadi bahan keputusan gubernur. Sementara ini jadi referensi untuk dipakai dalam penentuan tarif sementara,” kata Koswara di Kota Bandung, Kamis (8/9/2022).
Dia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari dampak perubahan harga BBM beberapa hari lalu.
Koswara menuturkan hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan sejak beberapa hari lalu.