“Jadi hasil kajian ini akan menjadi dasar keputusan gubernur mengenai tarif baru bus AKDP dan Bus Kota di Jawa Barat,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, tarif bus AKDP kelas ekonomi dan Bus Kota diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2016.
Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp368,38/pnp/km sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp294,7 hingga Rp478,89/pnp/km.
Untuk bus sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/pnp/km sehingga, bus sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp212,97 hingga Rp346,07.
Untuk bus besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp266,54/ pnp/ km sehingga, bus besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp213,23 hingga Rp346,50.