Catat! Ini Rincian Penyesuaian Tarif Angkutan AKDP yang Diajukan Dishub Jabar

Ilustrasi tarif angkutan bus. (Foto: Kompas.com).

“Jadi hasil kajian ini akan menjadi dasar keputusan gubernur mengenai tarif baru bus AKDP dan Bus Kota di Jawa Barat,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, tarif bus AKDP kelas ekonomi dan Bus Kota diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2016.

Baca Juga:  Percantik Kawasan Alun-alun, JPO Depan Kantor Pos Bandung Dibongkar

Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp368,38/pnp/km sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp294,7 hingga Rp478,89/pnp/km.

Baca Juga:  Geger! Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK

Untuk bus sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/pnp/km sehingga, bus sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp212,97 hingga Rp346,07.

Baca Juga:  Umat Buddha di Kota Bandung Rayakan Ibadah Waisak dengan Terapkan Prokes dan PeduliLindungi

Untuk bus besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp266,54/ pnp/ km sehingga, bus besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp213,23 hingga Rp346,50.