JABARNEWS | KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Sigit Samrodi.
Dia menerangkan, pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Oleh karenanya, ASN wajib mematuhinya.
“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Diterangkannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.
“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.