JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya mulai memberlakukan tilang manual pada 1 Juni 2023 di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna mengatakan bahwa hal itu sesuai instruksi Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jabar.
Dia menyebutkan, tilang manual tersebut menyasar terhadap pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas.
“Memang untuk di wilayah hukum kami belum berlaku. Namun sesuai arahan dari pimpinan, nanti tilang manual akan berlaku mulai 1 Juni 2023,” kata Abdhi dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Senin (22/5/2023).
Dia menjelaskan, jika pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal maupun membuat pengendara kecelakaan.