Abdhi menegaskan, untuk Etle Mobile, Etle Status dan tilang manual tetap berjalan semua. Namun, untuk yang manual petugas yang akan melakukan penindakan minimalnya sudah mengikuti kegiatan sertifikasi tindakan pelanggaran maupun pembinaan teknis.
Nantinya, petugas yang ada di lapangan akan mengarahkan pelanggar lalu lintas untuk mengikuti sidang di pengadilan.
Adapun yang ingin membayar tilangnya, lanjut Abdhi, maka petugas akan mengarahkan membayarnya melalui E-Tilang yang mana kode virtual dari anggota polisi yang bertugas.
“Jadi, sudah tidak ada lagi titip-titip sidang kepada petugas,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap mindset masyarakat bisa berubah dengan menaati peraturan lalu lintas dan tertib dalam berkendara. (Red)