Pedagang berinisial AHW menjual minuman keras terungkap ketika menyisir sejumlah warung dan tempat kerumunan masyarakat.
“Kita datangi kemudian barang bukti (minuman keras) disita selanjutnya akan dimusnahkan,” ujar Kapolsek.
Ia menyebut pedagang minuman keras tersebut tindak agar tidak mengulangi hal serupa. Diharapkan menjadi pelajaran ke depan bagi yang bersangkutan.
“Pedagang kita tindak dengan diberikan tindak pidana ringan,” tutur Kapolsek.
Selain upaya meminimalisasi penjualan minuman keras, lanjut Winarsa, KKRYD juga dilakukan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 mengingat kasus varian baru delta meningkat di Kabupaten Purwakarta.