Menurutnya, meskipun sistem ini bertujuan memudahkan proses perizinan, kontrol terhadap penggunaan lahan justru melemah.
“Sebelumnya, izin masih bisa diawasi. Sekarang, KBU jadi area yang rawan bukan hanya karena perizinannya, tetapi karena risiko lingkungannya tinggi. Ini harus dikendalikan dengan lebih baik,” tegas Koswara.
Koswara meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengajukan perbaikan prosedur OSS khusus untuk KBU.
Langkah ini diharapkan dapat memperketat regulasi dan mencegah pembangunan liar yang mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
“Saya sudah meminta DPMPTSP untuk mengirim surat usulan perbaikan prosedur OSS di KBU. Kawasan ini berisiko, terutama saat hujan karena air langsung mengalir ke bawah tanpa ada resapan yang memadai,” jelasnya.
Koswara juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan tanpa pengelolaan tata air yang baik akan memperburuk potensi banjir di wilayah yang lebih rendah.
“Harusnya air bisa diserap oleh tanah, bukan hanya dialirkan. Tanpa itu, daerah bawah akan semakin rentan terhadap banjir,” pungkasnya.
Dengan adanya rencana pengetatan izin dan pengawasan lebih ketat, Pemkot Bandung berharap KBU dapat dikelola lebih berkelanjutan, sehingga dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat bisa diminimalkan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News