Cegah Lonjakan Covid-19, Di Pematangsiantar Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru Dilarang

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, akan melarang kegiatan pesta kembang api dan pawai arak-arakan saat perayaan penyambutan malam tahun baru 2022.

“Larangan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar,” katanya, Selasa 30 November 2021.

Dijelaskannya, larangan ini akan diberlakukan Polres Pematangsiantar dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 November 2022.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Bakal 100 Persen Lanjutkan Proyek IKN

Baca Juga: Mengenal Ragam Manfaat Sayur Buncis Bagi Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Ini Manfaat Minum Jus Jeruk Bagi Kesehatan Tubuh

“Himbauan ini akan terus disosialisasikan ke masyarakat terkait penerapan PPKM level 3 se Indonesia dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap AKBP Boy.

Baca Juga: Tiga Hal Tentang Diri Sendiri Ini Sebaiknya Tidak Diceritakan Kepada Siapapun

Baca Juga:  Tim Damkar Dinginkan Sisa Asap Kebakaran Pasar Sadang Serang

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung Antar Desa di Asahan Putus

Kata dia, fasilitas umum di kota Pematangsiantar yang dapat menimbulkan kerumunan juga akan ditutup, masyarakat diminta agar tidak mudik dengan tujuan tidak primer. Selain itu kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pawai dan menggelar hiburan.

“Kegiatan yang menimbulkan kerumunan besar akan dilarang, sebab dapat berpotensi penyebaran Covid-19,” ungkap dia.

Baca Juga:  Nama Cucu Presiden RI Pertama Masuk Bursa Cagub 2018

Selain itu, kata AKBP Boy, kegiatan ibadah, tempat hiburan, restoran, kafe serta pusat perbelanjaan tetap dibuka, namun dengan persyaratan dengan jumlah pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan.

“Tempat ibadah dan fasilitas umum tetap dibuka, namun dengan jumlah pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan,” paparnya. (Ptr)