JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar terus menggelar operasi yustisi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sejumlah tempat keramaian di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, operasi yustisi yang digelar dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Operasi digelar malam hari dengan sasaran tempat keramaian dan pusat makanan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” katanya, Jumat 10 Desember 2021.
Kata dia, selama operasi digelar, personil memberikan imbauan secara humanis agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita himbau pentingnya protokol kesehatan terutama menggunakan masker untuk mencegah menyebaran Covid-19,” ungkap Rusdi Ahya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberi peringatan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebab, lanjut dia, virus Corona belum hilang dari Pematangsiantar, sehingga kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terus diingatkan.
“Covid-19 belum hilang, jadi masyarakat agar tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” bilangnya. (Ptr)