Cegah Perdagangan Orang, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Gaji Tinggi

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

Oleh karena itu, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” jelasnya.

Baca Juga:  Sempat Overload, 15 TPS di Kota Bandun Mulai Berangsur Normal

Ibrahim Tompo menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Aloomni Dukung ACT Bandung Sebarkan  Al Qur’an Wakaf Ke Pesantren Pelosok

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Gerakan Pramuka Sangat Relevan dalam Tangani Berbagai Krisis

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News