Cellica Nurrachadiana Ingin PPPK di Karawang Tunaikan Tanggungjawab dengan Amanah

Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (Foto: Detik.com).

Jabatan kosong lainnya ialah Sekretaris DPRD Karawang dan Direktur Utama RSUD Karawang. Sejumlah jabatan yang kosong tersebut kini dijalankan oleh pelaksana tugas.

Untuk jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Karawang, sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Baca Juga:  Longsor Dekat Istana Bogor, Satu Orang Dilaporkan Tewas

Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26.

Baca Juga:  Menelusuri Jejak Pemimpin Purwakarta, Dari Masa Karawang Hingga Sekarang

Disebutkan, Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama satu tahun. (Red)

Baca Juga:  Pedagang Ngotot Tolak Penertiban PKL di Kawasan Wisata Puncak Bogor, Begini Kata Asmawa Tosepu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News