Jabatan kosong lainnya ialah Sekretaris DPRD Karawang dan Direktur Utama RSUD Karawang. Sejumlah jabatan yang kosong tersebut kini dijalankan oleh pelaksana tugas.
Untuk jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Karawang, sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26.
Disebutkan, Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama satu tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News