Cellica Nurrachadiana Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Karawang

Banjir Karawang
Ilustrasi banjir. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menetapkan status tanggap darurat bencana setelah banjir melanda 18 kecamatan di wilayahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan bahwa Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memutuskan penetapan status tanggap darurat bencana guna mengoptimalkan penanganan banjir di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Waduh! Ratusan Warga di Purwasedar Sukabumi Keracuanan Nasi Kotak

Menurut data pemerintah daerah hingga Senin malam (27/2/2023) banjir telah melanda 52 desa dan tiga kelurahan di 18 wilayah kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan di Karawang

“Curah hujan tinggi menyebabkan air Sungai Cibeet, Citarum, Cikaranggelam, dan Ciherang meluap dan membanjiri daerah sekitarnya,” kata Acep di Karawang, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:  Soal Kerusuhan di Pasar Rengasdengklok, Bupati Karawang: Mereka Anak Muda yang Telah Dicekoki Miras

Banjir menyebabkan permukiman, kawasan perkantoran, sarana pendidikan, tempat ibadah, jalan, dan persawahan tergenang.