Cemari Citarum, Belasan Industri Terancam Dipidanakan

JABARNEWS | BANDUNG – Masih menjadi sorotan, Tim Survei Citarum Harum melalui Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat paparkan hasil sidak 39 industri dari 49 industri. Sidak tersebut terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum.

Dari hasil sidak yang dilakukan pada 2-3 Februari lalu, terdapat 13 Industri terbukti melanggar setelah melakukan pengujian. Dari ke-13 Industri tersebut kebanyakan adalah industri tekstil.

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda, Bey Machmudin: Momentum Bangun Agenda Pengembangan Kepemudaan

“Dari hasil sidak kedapatan 13 industri bandel. Kedapatan semua melanggar, kebanyakan industri tekstil,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Anang Sudarna, di Situ Cisanti, Kabupaten Bandung, Kamis (22/02/2018).

Baca Juga:  Penahana Roy Suryo Harus Diperpanjang Ini Sebabnya

Selanjutnya ia menjelaskan, hasil pengujian menyatakan hampir 75 % industri membuang limbah dengan melampaui baku mutu.

“Kebanyakan dari mereka (industri pembuang limbah) pakai IPAL-IPALan, bahkan ada yang langsung membuang limbah tanpa melalui IPAL,” jelasnya.

Selain itu, didapati juga empat perusahaan yang membandel dan sebagai tindak lanjut bersama kepolisian hal tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga:  Weekand Ini Jangan Lupa Habiskan Waktu Bersama Pasangan di Tempat Wisata Tanjakan Cinta Purwakarta

“Kita sudah membuat laporan ke Kapolda, mana saja perusahaan yang masuk ranah pidana, dan mana yang tidak,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat