“Motifnya asmara. Jadi, diduga korban ini berselingkuh dengan istrinya. Karena perselingkuhan itu, akhirnya pelaku marah. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 di kediaman ibunya,” ungkap eks Kapolsek Sukatani itu.
Budi menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa sebuah gear motor bekas ukuran 45 dengan diameter 18 centimeter yang diikat dengan tali seperti sabuk berwarna merah.
“Hasil dari interogasi pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena mendapati istrinya sedang berada didalam kamar bersama korban dengan kondisi pintu rumah tertutup. Saat ini Pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bungursari,” ungkap Kompol H Budi Harto. (Gin)