Meskipun ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti kebutuhan untuk memperbarui KTP-el dan paspor yang sudah kedaluwarsa, upaya tersebut berhasil dilakukan. Selain itu, terungkap juga bahwa Ny Masri tidak menerima hak-haknya selama bekerja di luar negeri.
“Dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, beliau diterima oleh majikannya di sana, tetapi tidak dipulangkan. Baru-baru ini, Bu Masri datang bersama majikannya ke KBRI. Setelah dicek, ternyata paspornya sudah kedaluwarsa dan KTP-nya juga perlu diperbarui,” ungkap Bupati Aep Syaepuloh.
Bupati Aep juga menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manama, Bahrain, atas bantuan yang diberikan dalam mendampingi dan memfasilitasi kepulangan PMI asal Kecamatan Pedes, Karawang, tersebut.
Proses pemulangan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News