Tata tertib tersebut termasuk larangan berdagang di daerah Ruang Milik Jalan (RMJ), larangan membawa semua jenis hewan peliharaan, serta larangan bagi-bagi brosur.
Selain itu, kendaraan bermotor, becak, dan delman juga tidak diperkenankan masuk ke kawasan CFD kecuali untuk situasi darurat.
“Kami prioritaskan seandainya ada emergency, seperti ambulans karena ada rumah sakit di kawasan CFD,” kata Asep.
Di samping itu, pengunjung juga diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketentraman. Termasuk menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB.
Bagi masyarakat yang membawa kendaraan, beberapa kantong parkir yang bisa digunakan seperti di Jalan Dayang Sumbi untuk kapasitas 200 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat.