Namun, lanjut dia, jika ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka jumlah pegawai yang pensiun akan tertutupi. “Bahkan bisa lebih banyak pengangkatan PPPK,” ujarnya.
Sementara terkait Pemkab Ciamis yang sudah tidak menerima tenaga honorer di tahun 2024, pihaknya membenarkan kabar tersebut. Dia menyebut, tidak menerima pegawai non-ASN atau honorer sudah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sedangkan di Pasal 66 menjelaskan, bahwa penataan pegawai non-ASN wajib selesai paling lambat Desember 2024. “Jadi sejak UU Nomor 20/2023 ini berlaku, maka instansi pemerintah tidak boleh kembali mengangkat pegawai honorer selain ASN,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News