Ciamis Masih Kekurangan Empat Ribu ASN, BKPSDM Beberkan Hal Ini

ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Liputan6).

Namun, lanjut dia, jika ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka jumlah pegawai yang pensiun akan tertutupi. “Bahkan bisa lebih banyak pengangkatan PPPK,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda, Ade Uu: Semoga Bisa Tingkatkan Pelayanan

Sementara terkait Pemkab Ciamis yang sudah tidak menerima tenaga honorer di tahun 2024, pihaknya membenarkan kabar tersebut. Dia menyebut, tidak menerima pegawai non-ASN atau honorer sudah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga:  Ini Keuntungan Bagi ASN yang Mau Pindah ke IKN Nusantara, Apa Saja?

Sedangkan di Pasal 66 menjelaskan, bahwa penataan pegawai non-ASN wajib selesai paling lambat Desember 2024. “Jadi sejak UU Nomor 20/2023 ini berlaku, maka instansi pemerintah tidak boleh kembali mengangkat pegawai honorer selain ASN,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Pastikan Tak Ada Penyekatan Mudik Lebaran di Ciamis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News