TPS dengan jumlah pemilih di atas 400, ditugaskan dua orang pantarlih. Sedangkan dibawah 400 pemilih, satu orang. Mereka bertugas melakukan pencocokan data dengan mendatangi langsung rumah para calon pemilih. Pantarlih lalu menempelkan stiker bukti telah dicoklit. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News