JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali sampai dengan tanggal 21 Februari 2022, mendatang.
Hal itu tertuang Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan lantaran Covid-19 masih terlihat adanya peningkatan.
Untuk Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono menyebut, kini berada di level 3 yang mengacu Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
“Iya, Kabupaten Purwakarta kini masuk PPKM level 3 hingga 21 Februari 2022 nanti,” ucap pria yang akrab disapa Wibi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (15/2/2022).