Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar dalam kesempatan ini memberikan apresiasi terhadap para perusahaan yang konsisten berkomitmen menjalankan amanat undang-undang tersebut.
Seperti halnya pemberian penghargaan terhadap tiga perusahaan di Jabar yaitu yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas yaitu PT Feng Tay Indonesia Enterprises (Kabupaten Bandung), PT Chang Shin Reksa Jaya (Garut), dan PT Chang Shin Indonesia (Karawang) dalam rangka Peringatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung,
Pihaknya akan terus mendorong agar perusahaan maupun instansi pemerintah mempekerjakan para penyandang disabilitas. Diharapkan dengan adanya apresiasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi perusahaan atau instansi pemerintah lainnya.
“Seperti perusahaan yang mendapat penghargaan, adalah sudah melaksanakan amanah undang-undang tentang disabilitas. Satu persen dari total karyawannya yaitu penyandang disabilitas,” ujar Wagub Uu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pemberian penghargaan menjadi salah satu rangkaian puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat.