“Namun masih melakukan aksinya, pelaku sudah ketahuan pekerja jalan Tol,” papar Agus.
Agus menambahkan, atas perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Tersangak dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)