Ketika korban hendak membuka bengkel miliknya, dia terkejut melihat motor yang baru selesai diperbaiki tidak ada ditempat. Lalu korban mencari tahu dengan memeriksa sejumlah cctv yang ada disekitar bengkel miliknya.
“Dari rekaman cctv di salah satu gereja diketahui, pelaku masuk ke dalam bengkel dan mengambil motor lalu membawa kabur,” ungkap dia.
Tambahnya, korban merasa keberatan langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Utara. Atas adanya laporan dan rekaman cctv, penyidik akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit motor yang dicurinya.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 subs pasal 362 jo pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News