Curi Motor di Pematangsiantar Lalu Kabur ke Medan, Pria Ini Ditangkap di Halte Bus

Ilustrasi seorang pemuda curi motor petani di Tasikmalaya. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kata dia, mengetahui motornya hilang, korban langsung buat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Hasil penyelidikan diketahui tersangka pencuri motor korban berada di sekitar Kampung Lalang, Medan.

Baca Juga:  Nahkoda Kapal Karam Bawa PMI Ilegal di Asahan Jadi Tersangka

“Selain tersangka, polisi juga mengamankan penadah hasil curian atas nama Bebi Aizura Sitepu warga Jalan Gatot Subroto, Kota Medan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Terjadi di Jalur Cipanas-Cianjur, Arus Lalulintas Terganggu

Masih kata dia, dari keterangan Debi, motor tersebut dijual ke Marelan dengan harga Rp 2.5 juta, Keduanya kini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:  Fasilitasi Anak-anak Mengaji, Tokoh Masyarakat di Naringgul Cianjur Ini Bangun Mushola

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal subs 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)