Kata dia, mengetahui motornya hilang, korban langsung buat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Hasil penyelidikan diketahui tersangka pencuri motor korban berada di sekitar Kampung Lalang, Medan.
“Selain tersangka, polisi juga mengamankan penadah hasil curian atas nama Bebi Aizura Sitepu warga Jalan Gatot Subroto, Kota Medan,” ungkapnya.
Masih kata dia, dari keterangan Debi, motor tersebut dijual ke Marelan dengan harga Rp 2.5 juta, Keduanya kini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal subs 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)