“Saat ditangkap, Ayung mengaku telah melakukan pencurian motor matic nomor polisi BK 6569 AEB milik korban,” papar Edward.
Kata Edward, atas perbuatannya, Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Ketiga tersangka SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News