Kata dia, atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin. Atas laporan korban dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari kediamannya di Dusun 2, Desa Pematang Kuala.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sSepeda motor dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).