JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua orang diamankan Polres Majalengka karena kedapatan melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku yakni M (23) dan G (23) warga Kabupaten Majalengka.
Kedua pelaku mengambil handphone milik korban. Ketika beraksi kedua pelaku sengaja membawa pistol mainan untuk menakuti calon korbannya.
“Kedua Pelaku ini mengambil Handphone milik anak Korban dengan menodongkan pemantik atau korek api dengan bentuk senjata api kepada anak korban dengan menggunakan Sepeda motor,” ucap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto pada Senin (17/4/2023).
Kejadian ini terjadi Pada hari Rabu (12/4/2023) pukul 00.30 Wib di sebuah Pos Sat Kamling yang berada di wilayah Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dilokasi itu, para pelaku meminta ponsel korban. Namun pada saat itu ada salah satu anak korban yang melarikan diri dan memberitahukan Kepada warga kemudian kembali lagi ketempat kejadian dengan membawa warga.” ujarnya.