“Bagi masyarakat yang tahu dan menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong langsung dilaporkan. Laporan masyarakat sangat membantu kinerja Pemkab Bandung dalam memberantas peredarannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Kawaludin menyampaikan, sejak awal tahun hingga Juni 2022 telah disita 31.980 batang rokok, yang terdiri atas 21 merk rokok ilegal.
Sejauh ini, dia memastikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal secara mandiri.
“Ke depannya, operasi mandiri ini akan dilakukan secara masif di 31 kecamatan. Untuk titik perbatasan seperti Kecamatan Kertasari, Nagreg, Cileunyi, dan Rancabali akan diperketat pengawasannya,” pungkas Kawaludin. (Red)