Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para kepala desa (Kades) untuk memahami tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  Soal Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ridwan Kamil: Saya Terharu

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Jembatan Gantung Simpay Asih Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

“Pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dia meminta para kepala desa se-Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Belum Bisa Diterbitkan SIM C1, Ini Penjelasannya

Apalagi, lanjutn dia, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut.