Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025; Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

Teppy menjelaskan bahwa seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah mematuhi ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, sebagaimana diatur dalam Permenaker.

“Prosesnya berjalan lancar tanpa perdebatan, baik di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi maupun saat penetapan oleh Gubernur,” tambahnya.

Baca Juga:  Banjir di Depok, Sebanyak 57 KK Berhasil Dievakuasi

Keputusan ini juga menetapkan bahwa UMK 2025 wajib diterapkan oleh pengusaha mulai 1 Januari 2025. Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Baca Juga:  Tunggu Rekomendasi Maju Pilkada, Gina Akui Cocok Dengan Ahmad Zamakhsyari

Pengusaha yang sudah membayar upah di atas UMK juga dilarang mengurangi jumlah pembayaran tersebut.

UMK ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu berhak menerima upah di atas UMK.

Baca Juga:  Polsek Wanayasa Bagikan Sembako Untuk Lansia di Purwakarta