Teppy menjelaskan bahwa seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah mematuhi ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, sebagaimana diatur dalam Permenaker.
“Prosesnya berjalan lancar tanpa perdebatan, baik di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi maupun saat penetapan oleh Gubernur,” tambahnya.
Keputusan ini juga menetapkan bahwa UMK 2025 wajib diterapkan oleh pengusaha mulai 1 Januari 2025. Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Pengusaha yang sudah membayar upah di atas UMK juga dilarang mengurangi jumlah pembayaran tersebut.
UMK ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu berhak menerima upah di atas UMK.