Dalam Dua Pekan, Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba di Karawang

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Wurdhanto menyampaikan, sesuai dengan pengakuan para pelaku, rata-rata transaksi yang mereka jalankan menggunakan sistem tempel. Artinya, barang haram itu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar, kemudian diambil oleh penjual (tidak saling bertemu karena transaksi melalui handphone).

Baca Juga:  Waduh! Dua Pekan Diresmikan, Jembatan di Karawang Ini Amblas

Kemudian ada juga sistem transaksi dengan cara bertemu antara konsumen dengan para pengedar. Selain itu, ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang (paket).

Baca Juga:  Terima Pengembalian Uang Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar, Kejari Karawang Beberkan Hal Ini

“Seluruh barang bukti itu diperoleh para tersangka dari wilayah Jakarta,” tuturnya.

Dia menyebutkan, sesuai dengan pengakuan para pelaku, mereka nekad untuk menjadi pengedar narkotika karena masalah ekonomi. (Red)

Baca Juga:  Dubes Tiongkok, Xiao Qian Kunjungi Keraton Dan Goa Sunyaragi