Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“Kasus-kasus tersebut meliputi tujuh kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus ganja sintetis, dan tujuh kasus obat keras tanpa izin edar,” jelasnya.

Sumarni menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengedarkan narkotika di wilayah Cirebon melalui modus tempel serta bertemu langsung dengan calon konsumen.

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Tinjau Arus Balik Libur Natal di GT Palimanan Tol Cipali, Ini Hasilnya

Selain meringkus para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 16,57 gram sabu-sabu, 5,13 gram ganja, 89,3 gram ganja sintetis, serta 6.760 butir obat keras dengan total nilai lebih dari Rp48 juta.

Baca Juga:  Kedapatan Edarkan Narkoba, Polisi di Simalungun Tangkap Wanita Muda

“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan 103 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan 1.352 jiwa dari penggunaan obat keras,” bebernya.

Baca Juga:  Dihadapan Panelis B20, Ridwan Kamil Paparkan Potensi Investasi di Kawasan Rebana

Dia menambahkan para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.