“Kasus-kasus tersebut meliputi tujuh kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus ganja sintetis, dan tujuh kasus obat keras tanpa izin edar,” jelasnya.
Sumarni menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengedarkan narkotika di wilayah Cirebon melalui modus tempel serta bertemu langsung dengan calon konsumen.
Selain meringkus para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 16,57 gram sabu-sabu, 5,13 gram ganja, 89,3 gram ganja sintetis, serta 6.760 butir obat keras dengan total nilai lebih dari Rp48 juta.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan 103 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan 1.352 jiwa dari penggunaan obat keras,” bebernya.
Dia menambahkan para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.