Sementara, para tersangka kasus obat keras tanpa izin edar melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Lilik Ardiansyah Ajak Personel Polres Purwakarta Teladani Sifat Rasulullah, Ini Tujuannya
Menurut Sumarni, pihaknya juga telah menyita 4.718 botol minuman keras pabrikan, 4.149 liter ciu, dan 663 liter tuak dari berbagai lokasi selama bulan Agustus 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan narkotika, obat keras maupun minuman keras. Semua laporan tentang kasus itu akan direspons cepat oleh petugas kami,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News