Sedangkan narkotika tembakau sistesis gorila disangkakan pasal 111 ayat 1 junto 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kami himbau masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News