![Pelanggaran Lalu Lintas](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2023/05/Pelanggaran-Lalu-Lintas.jpg)
Kegiatan patroli, lanjut Bismo, dilakukan dibeberapa titik, seperti di Gang Aut Bogor Tengah, Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal, hingga Jalan R3 Jalan (Regional Ring Road) Bogor Timur.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Mohamad Ardi Wibowo menjelaskan, kegiatan patroli dan penertiban ini menjadi atensi Kapolresta Bogor Kota.
Petugas Polresta Bogor Kota bakal menindak pelangar lalu lintas yang melawan arus, tidak melengkapi surat kendaraan, knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau brong.
“Petugas yang di lapangan memberikan penindakan berupa ETLE Mobile dan tilang manual,” jelasnya.
Adapun, barang bukti yang disita dari tiga titik yakni Gang Aut, Kayu Manis, hingga Jalan R3 yakni 12 SIM, 34 STNK, 17 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat, 48 ETLE. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News