JABARNEWS | KARAWANG – Selama tiga bulan terakhir, Polres Karawang telah mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan pengungkapan 28 kasus itu, terdapat 38 tersangka yang ditangkap petugas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, Dalam kasus itu, pihaknya menyita berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu-sabu 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT 1.599 butir.
“Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai masalah yang cukup kompleks,” kata Aldi di Karawang, Senin (21/3/2022).
Dia menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut diperlukan upaya secara menyeluruh dan melibatkan kerja sama secara multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif.